Senin, 22 Oktober 2012

tugas pkn


SOAL
1.       Apa yang dimaksud dengan APARTRIDE, jelaskan ;
2.       Jelaskan pengertian dari hak dan kewajiban negara ;
3.       Setiap warga negara mempunyai kewajiban utama terhadap negara . sebutkan segala kewajiban tersebut


JAWABAN
1.       APARTRIDE  adalah seseorang tidak memiliki negara. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
2.       Pengertian hak dan kewajiban negara
Ø  Hak warga negara adalah kuasa atas segala sesuatu yang patut dimiliki warga negara dari negara
Ø  Kewajiban negara adalah kuasa atas segala sesuatu yang patut dilaksanakan / diberikan warga negara kepada negara
Ø  Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat
Ø  Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyantnya
Ø  Warga negara adalah rakyat dari suatu negara

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
3.      Kewajiban utama negara yaitu :
a.      Membela negara
v  Sebagai rasa cinta tanah air
v  Menjaga citra / nama baik negara
v  Menjaga citra kepala negara
v  Menjaga keutuhan NKRI
b.      Menghormati negara meliput :
v  Hormat kepada bendera negara sebagai lambang tertinggi negara
v  Hormat kepada kepala negara sebagai presiden dan pejabat tertinggi negara
v  Hormat kepada lagu kebangsaan negra sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara
v  Hormat kepada pejabat negara, terhadap kepala desa sampai dengan presiden.
c.       Menaati hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku                     ( membayar pajak, mentaati peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya)


Tugas II

Nama        : Hasrudin
NPM         : 12220008
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Jurusan     : Ilmu komunikasi




DOSEN PEMBIMBING : KOL. PURN. H. AZWAR SYAM



v
SOAL
1.       Apa yang dimaksud dengan APARTRIDE, jelaskan ;
2.       Jelaskan pengertian dari hak dan kewajiban negara ;
3.       Setiap warga negara mempunyai kewajiban utama terhadap negara . sebutkan segala kewajiban tersebut


JAWABAN
1.       APARTRIDE  adalah seseorang tidak memiliki negara. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
2.       Pengertian hak dan kewajiban negara
Ø  Hak warga negara adalah kuasa atas segala sesuatu yang patut dimiliki warga negara dari negara
Ø  Kewajiban negara adalah kuasa atas segala sesuatu yang patut dilaksanakan / diberikan warga negara kepada negara
Ø  Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat
Ø  Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyantnya
Ø  Warga negara adalah rakyat dari suatu negara

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
3.      Kewajiban utama negara yaitu :
a.      Membela negara
v  Sebagai rasa cinta tanah air
v  Menjaga citra / nama baik negara
v  Menjaga citra kepala negara
v  Menjaga keutuhan NKRI
b.      Menghormati negara meliput :
v  Hormat kepada bendera negara sebagai lambang tertinggi negara
v  Hormat kepada kepala negara sebagai presiden dan pejabat tertinggi negara
v  Hormat kepada lagu kebangsaan negra sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara
v  Hormat kepada pejabat negara, terhadap kepala desa sampai dengan presiden.
c.       Menaati hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku                     ( membayar pajak, mentaati peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar