SOAL
1. Apa
yang dimaksud dengan APARTRIDE, jelaskan ;
2. Jelaskan
pengertian dari hak dan kewajiban negara ;
3. Setiap
warga negara mempunyai kewajiban utama terhadap negara . sebutkan segala
kewajiban tersebut
JAWABAN
1. APARTRIDE adalah seseorang tidak memiliki negara.
Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka
berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak
mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya,
karena orang tuanya bukan warganegara. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demikian
Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
2. Pengertian
hak dan kewajiban negara
Ø
Hak warga negara adalah kuasa atas segala
sesuatu yang patut dimiliki warga negara dari negara
Ø
Kewajiban negara adalah kuasa atas segala
sesuatu yang patut dilaksanakan / diberikan warga negara kepada negara
Ø
Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat
Ø
Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang
teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyantnya
Ø
Warga negara adalah rakyat dari suatu negara
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara
adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial,
kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD
1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang
secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala
Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan
eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif
aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi
apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa
jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara
menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali
haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara
akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas
dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai
pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian
hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara
bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah
kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja
serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan
tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi
oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa
dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi,
desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat
berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu
orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk
kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala
macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air,
udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan
untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang
mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan
karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok
atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif
(pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung
jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak
selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh.
Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan
pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika
mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang
terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di
atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
3.
Kewajiban
utama negara yaitu :
a. Membela negara
v Sebagai rasa cinta tanah air
v Menjaga citra / nama baik negara
v Menjaga citra kepala negara
v Menjaga keutuhan NKRI
b. Menghormati negara meliput :
v Hormat kepada bendera negara sebagai
lambang tertinggi negara
v Hormat kepada kepala negara sebagai
presiden dan pejabat tertinggi negara
v Hormat kepada lagu kebangsaan negra
sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara
v Hormat kepada pejabat negara, terhadap
kepala desa sampai dengan presiden.
c. Menaati hukum, perundang-undangan dan
segala peraturan yang berlaku ( membayar pajak, mentaati peraturan
lalu lintas, dan lain sebagainya)
Tugas II
Nama :
Hasrudin
NPM :
12220008
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Jurusan :
Ilmu komunikasi
DOSEN PEMBIMBING : KOL.
PURN. H. AZWAR SYAM
SOAL
1. Apa
yang dimaksud dengan APARTRIDE, jelaskan ;
2. Jelaskan
pengertian dari hak dan kewajiban negara ;
3. Setiap
warga negara mempunyai kewajiban utama terhadap negara . sebutkan segala
kewajiban tersebut
JAWABAN
1. APARTRIDE adalah seseorang tidak memiliki negara.
Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka
berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak
mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya,
karena orang tuanya bukan warganegara. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demikian
Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
2. Pengertian
hak dan kewajiban negara
Ø
Hak warga negara adalah kuasa atas segala
sesuatu yang patut dimiliki warga negara dari negara
Ø
Kewajiban negara adalah kuasa atas segala
sesuatu yang patut dilaksanakan / diberikan warga negara kepada negara
Ø
Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat
Ø
Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang
teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyantnya
Ø
Warga negara adalah rakyat dari suatu negara
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara
adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial,
kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD
1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang
secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala
Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan
eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif
aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi
apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa
jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara
menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali
haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara
akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas
dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai
pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian
hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara
bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah
kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja
serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan
tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi
oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa
dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi,
desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat
berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu
orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk
kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala
macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air,
udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan
untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang
mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan
karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok
atau satu orang saja.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif
(pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung
jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak
selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh.
Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan
pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika
mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang
terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di
atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
3.
Kewajiban
utama negara yaitu :
a. Membela negara
v Sebagai rasa cinta tanah air
v Menjaga citra / nama baik negara
v Menjaga citra kepala negara
v Menjaga keutuhan NKRI
b. Menghormati negara meliput :
v Hormat kepada bendera negara sebagai
lambang tertinggi negara
v Hormat kepada kepala negara sebagai
presiden dan pejabat tertinggi negara
v Hormat kepada lagu kebangsaan negra
sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara
v Hormat kepada pejabat negara, terhadap
kepala desa sampai dengan presiden.
c. Menaati hukum, perundang-undangan dan
segala peraturan yang berlaku ( membayar pajak, mentaati peraturan
lalu lintas, dan lain sebagainya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar